Tingkah Ahli Kubu Habib Rizieq Mengundang Tawa, Ditegur Hakim
"Pada prinsipnya sesuai putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka (sebelum ditetapkan tersangka). Begitu juga dengan dua Sprindik (dalam kasus serupa) tak bisa dibenarkan, harus satu sprindik," pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang dilayanglannya.
Sebelumnya, Habib Rizieq sempat mengajukan praperadilan tetapi ditolak hakim.
Kali ini, Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: