Tingkatkan Cakupan SPJH, Darya Varia & Halal Institute Edukasi UKM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong para produsen untuk melakukan sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak warga negara serta menjamin keberadaan produk halal di dalam negeri. Sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan agar kewajiban ini bisa dipahami oleh semua pemangku kepentingan.
Salah satunya dengan mengajak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memahami sistem jaminan produk halal (SJPH).
SJPH merupakan sebuah standar yang dikembangkan dengan tujuan untuk menjamin konsistensi mutu dan kehalalan produk.
"Apabila menerapkan SJPH dengan baik, maka pelaku usaha akan mampu menjaga kualitas produk yang dihasilkan," kata Ketua Harian Halal Institute, SJ Arifin, Kamis (12/10).
Edukasi sertifikasi halal dilakukan kolaborasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Politeknik APP Jakarta, Halal Institute dan PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA).
Sebanyak 33 UKM wilayah Jawa Barat dan Jakarta menerima kegiatan Pelatihan Penerapan Manual SJPH UKM secara daring pada Selasa (10/10).
"Ini merupakan kolaborasi yang baik untuk bisa meningkatkan cakupan penerapan SPJH di dalam negeri. Saya berharap SJPH ini dapat terus berkembang," ujar Arifin.
Setelah menerima pelatihan diharapkan kompetensi penerapan SJPH meningkat, juga mendongkrak pangsa pasar produk para UKM serta membantu proses mendapatkan sertifikasi halal. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pemenuhan program sertifikasi halal nasional.