Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen
Massa Ancam Kepung MKJumat, 10 Juni 2011 – 00:10 WIB
Kesimpulan rapatnya, antara lain menegaskan bahwa tahapan Pemilukada Yapen Waropen tidak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. “Kalau putusan MK ini tetap dipertahankan jelas kepastian hukum di negeri ini akan buyar serta mengancam demokrasi," ucapnya.
Disebutkannya pula, saat ini saja Bupati Yesaya Buinei dan wakilnya tidak dilantik melalui proses semestinya. Sebab, dasar DPRD Yapen membuat usulan juga dari keputusan KPU Yapen yang sudah demisioner. Sedangkan paripurna DPRD untuk memutuskan usulan KPUD tentang pasangan terpilih, juga tidak sampai kuorum.
Karenanya Nelson berharap MK berani membuat terobosan dengan meninjau ulang keputusan terkait Pemilukada Yapen Waropen. Jika MK tidak meninau ulang, KMNI akan melaporkan Mahfud MD ke MAbes Polri dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang.