Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen
Massa Ancam Kepung MKJumat, 10 Juni 2011 – 00:10 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Yapen Waropen pada 12 Oktober tahun lalu ternyata dinilai masih menyisakan masalah. Bahkan Ketua MK Mahfud MD dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Penilaian itu dilontarkan Ketua Komite Nasional Masyarakat Indonesia (KNMI) Nelson Boling di Jakarta, Kamis (9/6). Menurutnya, MK jusru menguatkan Keputusan KPU Yapen Waropen hasil Pemilukada 25 Agustus 2010. Padahal, kata Nelson, KPU Yapen Waropen sudah dinyatakan demisioner oleh KPU Papua Januari pada 21 Agustus 2010 dengan alasan melanggar kode etik. Namun KPU Yapen Waropen tetap menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan suara pada 15 September 2010.
"Pilkada yang digelar KPU Kabupaten Waropen yang sudah diberhentikan, itu bisa dikatakan ilegal. Bagaimana mungkin MK menguatkan keputusan KPU yang sudah ilegal?" ucap Nelson.
Pelanggaran kode etik oleh KPU Yapen Waropen yang dipimpin Melina KK Wanatorey terkait tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang menganggap Ones Ramandey-Zeth Tanati memenuhi syarat sebagai pasangan calon Pemilukada Yapen Waropen. Seharusnya, kata Nelson, Pemilukada Yapen Waropen digelar oleh KPU Yapen Waropen baru yang sah dibawah kepemimpinan Christison Mbaudeari, dengan mengikutsertakan pasangan Ones Ramandey-Zeth Tanati.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Yapen Waropen pada 12 Oktober tahun lalu ternyata dinilai masih menyisakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
Senin, 06 Januari 2025 – 21:17 WIB - Legislatif
DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Senin, 06 Januari 2025 – 21:01 WIB - Legislatif
Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
Senin, 06 Januari 2025 – 19:52 WIB - Parpol
Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
Senin, 06 Januari 2025 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:16 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persib: Pernyataan Teco dan Irja Penuh Ambisi
Selasa, 07 Januari 2025 – 13:09 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB - Sport
Media Korsel Sorot Pemecatan STY, Bandingkan dengan Pelatih Vietnam, Pedas
Selasa, 07 Januari 2025 – 14:04 WIB - Hukum
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:20 WIB