Tipu Konsumen hingga Miliaran, Pengusaha Properti Ditangkap
Merasa ditipu dan dirugikan korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Padang. Setelah menerima laporan tersebut, sekitar 20 orang lainnya juga mengaku jadi korban penipuan yang sama oleh tersangka.
Polisi pun menindaklanjuti laporan korban. Setelah mendapat informasi, polisi pun menangkap direktur perusahaan itu. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Kompol Daeng Rahman. Tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolresta Padang Kombespol Chairul Azis didampingi Daeng Rahman dalam jumpa pers kemarin mengatakan, sebelum ditangkap tersangka sudah dipanggil dua kali untuk datang ke Polresta. Tapi panggilan tersebut tidak diindahkan.
”Setiap hendak ditangkap, tersangka selalu menghilang,” ujar Chairul.
Chairul mengatakan, selain Endra Farmai Yensi, masih ada 84 korban lainnya melapor ke Polresta dan berkemungkinan masih ada korban-korban selanjutnya. ”Itu baru yang melapor, diduga masih ada korban lainnya. Sebanyak 84 orang itu dijanjikan akan dibangunkan rumah di Airdingin, Lubukminturun,” terangnya.
Masing-masing korban, sambung Chairul, paling sedikit membayar uang muka Rp 10,5 juta dan paling besar Rp 70 juta. Untuk tahap pertama, tersangka menyebut akan membangun rumah tujuh unit. Kemudian dilanjutkan tahap dua 77 unit rumah.
“Tapi kenyataannya tidak ada sama sekali. Tidak itu saja, satu kapling tanah ada yang dijual pada empat orang. Ini benar-benar penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Selain di Padang, korban diduga juga ada di Solok dan Limapuluh Kota. ”Untuk di Solok dan Limapuluh Kota kami belum tahu berapa warga yang jadi korban. Yang jelas, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.