Tipu Letkol Rp 220 Juta, Feri Langsung Dibui
Sabtu, 02 September 2017 – 06:03 WIB
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News