Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tipu Puluhan Orang, ASN Ini Raup Rp 569 Juta, Begini Modusnya

Sabtu, 03 April 2021 – 21:39 WIB
Tipu Puluhan Orang, ASN Ini Raup Rp 569 Juta, Begini Modusnya - JPNN.COM
Seorang ASN yang bekerja di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung karena kasus penipuan terhadap puluhan orang. Sabtu (3/4/2021). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, berinisial L, 36, ditangkap polisi, Sabtu (3/4). Penangkapan dilakukan atas dugaan kasus penipuan terhadap 24 orang.

“Modusnya, pelaku mengiming-iming korbannya naik jabatan dan bekerja sebagai honorer di instansi Satpol PP," kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi, di Bandarlampung, Sabtu.

Dia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku meraup uang hingga Rp 569 juta dan kini telah dihabiskan untuk berfoya-foya.

"Dia meminta uang sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta per kepala kepada orang-orang yang dijanjikan masuk honor di Sat Pol PP," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menipu seorang ASN lainnya dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan biaya yang diminta sebesar Rp140 juta.

"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," katanya lagi.

Dia pun menjelaskan kembali bahwa setelah uang ditransfer ke rekening pelaku oleh para korban, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada satu pun dari mereka yang menjadi honorer atau pun naik pangkat.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dana yang diterimanya dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.

Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, berinisial L, 36, ditangkap polisi, Sabtu (3/4). Penangkapan dilakukan atas dugaan kasus penipuan terhadap 24 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close