Tipu Rekan Sendiri, Ketua DPRD Samarinda Ditangkap Bareskrim
Kamis, 11 Oktober 2018 – 17:41 WIB
Diketahui, politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjanjikan pengurusan kasus yang menjerat pengusaha, dengan imbalan sejumlah uang. Penyidik menjerat Alphad dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Sudah ditahan dan sedang pemberkasan,” tandas dia. (cuy/jpnn)