Tiru Agusrin, Syamsul Arifin Siap Gugat Presiden
Sabtu, 26 Mei 2012 – 04:46 WIB
Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, kemendagri tetap akan memproses pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan dilantik sebagai gubernur definitif.
Dengan catatan, Syamsul nantinya tidak mengajukan gugatan ke PTUN terkait keluarnya Kepres pemberhentian dirinya dan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif.
Jika Syamsul melakukan langkah seperti dilakukan Agusrin yakni menggugat ke PTUN dan dikabulkan, maka pelantikan Gatot harus menunggu hingga keluarnya putusan tingkat PK. Jika putusan MA di tingkat PK sama dengan tingkat kasasi, barulah Gatot dilantik.