Titik Koma RUU Repotkan DPR
Rabu, 01 Mei 2013 – 21:17 WIB
"Perkiraan saya hanya selesai sebanyak 13 RUU terdiri dari 6 RUU usulan pemerintah dan 7 RUU inisiatif DPR. Sisanya tidak akan tersentuh," ungkap dia.
Sehubungan dengan adanya Putusan MK terkait yudicial review DPD ke MK, sebaiknya hal itu dijadikan momentum oleh DPR dan DPD untuk saling memperbaiki diri, imbuhnya.
"Kalau DPR dan DPD solid, baru kita tanding dengan pemerintah serta RUU itu dengan sendirinya jadi domainnya Parlemen. Jangan seperti yang terjadi saat ini dimana RUU KUHP dan KUHAP berasal dari Pemerintah karena DPR memang tidak sanggup membuatnya," tegas Ahmad Yani. (fas/jpnn)