Titipan untuk Narapidana Bernama Anton Berisi Sabu-sabu, Ini Modus Baru
jpnn.com, PONTIANAK - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu untuk seorang narapidana bernama Anton, Minggu (22/8).
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat, sabu-sabu seberat 51,53 gram itu disembunyikan pelaku ke dalam kantong plastik hitam berisikan beras 5 kilogram.
"Penyelundupan itu berawal dari petugas lapas yang menerima titipan barang dari salah satu pengunjung berupa satu kantong beras dengan berat 5 kilogram," kata Farhan di Sungai Raya, Senin (23/8).
Dia menjelaskan, petugas jaga yang menerima titipan itu langsung melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkannya kepada warga binaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang ditujukkan kepada penghuni lapas bernama Anton di kamar B 8," tutur Farhan.
Menurut dia, modus penyelundupan sabu-sabu untuk narapidana di dalam Lapas itu tergolong baru.
Saat ini, setiap pengunjung yang datang mau pun yang mengantarkan barang untuk penghuni lapas tidak diperbolehkan masuk dan harus dititipkan barangnya kepada petugas di pos penjagaan.
Farhan menjelaskan, pihaknya telah menetapkan pengunjung yang membawa beras berisi narkoba itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).