Pria Ini Membawa 13 Kg Sabu-sabu Tujuan Jakarta, Ada yang Kenal?
jpnn.com, MEDAN - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumur meringkus seorang pria berinisial MA (21), warga Aceh Timur di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
MA yang merupakan kurir narkoba ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 13 Kg.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan terhadap kurir narkoba itu dilakukan di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu malam (18/8).
Setelah diinterogasi, MA menyebut barang haram yang dia bawa merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Rencananya, sabu-sabu itu akan dikirim kurir narkoba itu ke Jakarta melalui jalur darat.
"Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta," ungkap Kombes Hadi.
Hingga kini penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka MA.
Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut, bakal ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Jakarta.