Tito Ingatkan Kada Segera Lapor Pajak, Kemendagri Bisa Menjatuhkan Sanksi
Rabu, 09 Maret 2022 – 21:43 WIB
Menurut Tito, pelaporan SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara.
Sebaliknya, keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi.
Dalam hal ini Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) ada sanksi sesuai aturan Undang-Undang."
"Dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak. Kemendagri bisa memberikan sanksi di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik dan itu berpengaruh," pungkas Tito.(gir/jpnn)