Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tito Karnavian Abaikan Putusan MK, Wajar Jika Gubernur Sultra Kecewa

Senin, 23 Mei 2022 – 15:48 WIB
Tito Karnavian Abaikan Putusan MK, Wajar Jika Gubernur Sultra Kecewa - JPNN.COM
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. ANTARA /Maria Rosari/pri (Maria Rosari)

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi penolakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi untuk melantik penjabat bupati karena merasa usulannya diabaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Feri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang meminta proses penentuan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah dilakukan secara transparan.

"Memang sedari awal sangat kental bahwa ini keinginan Mendagri dengan mengabaikan Putusan MK agar proses transparan dan betul memperjuangkan kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah dengan tulus," kata Feri kepada JPNN.com pada Senin (23/5).

Untuk itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai wajar jika Gubernur Ali Mazi bersikap demikian.

"Wajar saja jika gubernur merasa kecewa karena tidak diajak dialog dengan Mendagri," tandas Feri Amsari.

Diketahui, Gubernur Sultra Ali Mazi ogah melantik penjabat bupati karena nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kemendagri.

Adapun tiga nama Pj. Bupati di Sultra yang telah ditetapkan Kemendagri ialah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj. Bupati Muna Barat.

Lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj. Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj. Bupati Buton Tengah.

Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari merespons penolakan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk melantik pj. bupati karena merasa usulannya diabaikan Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close