Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tjahjo: Mendagri Masih Boleh Membatalkan Perda Provinsi

Kamis, 06 April 2017 – 19:19 WIB
Tjahjo: Mendagri Masih Boleh Membatalkan Perda Provinsi - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan peraturan daerah (perda) yang dinilai melanggar undang-undang di atasnya, dan yang menghalangi investasi di daerah.

Menurut Tjahjo, putusan MK Nomor 137/PUU- XIII/2015 yang membatalkan Pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), hanya menyebut bahwa yang dilarang membatalkan perda adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

"Jadi artinya, yang dilarang gubernur membatalkan perda kabupaten/kota. Dan yang penting, mendagri masih boleh membatalkan perda provinsi, kabupaten dan kota," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4).

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Aturan yang dibatalkan yaitu Pasal 251 ayat 2, 3, 4 dan 8, UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat 2, ayat 3 dan ayat 8, serta ayat 4, sepanjang frasa '...pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," demikian bunyi petikan putusan MK sebagaimana diunggah pada laman MK.

Menurut MK, ayat-ayat dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Bahwa disebutkan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Terhadap keputusan tersebut, Kuasa Hukum Apkasi Andi Syafrani menilai, tidak saja mencabut kewenangan gubernur untuk membatalkan perda. Namun juga mencabut kewenangan mendagri untuk membatalkan perda.

"Saya kira mendagri jangan interpretasi sendiri, karena konteks perda itu adalah produk legislasi, jadi tetap menggunakan yudikatif review, bukan eksekutif review," tutur Andi. (gir/jpnn)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close