Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah (Perda), yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Meski menghormati putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengaku khawatir dengan putusan tersebut.
"Itu memang hak MK, tapi harus diingat, perda itu adalah ranah eksekutif review yang merupakan produk pemda, yakni DPRD dan pemerintah. Maka perda (dapat,red) dibatalkan Mendagri sebagaimana diatur di Pasal 251 (UU Nomor 23/2014 tentang Pemda,red)," ujar Widodo di Jakarta.
Widodo khawatir, dengan dibatalkannya Pasal 251 UU Pemda, maka akan sulit mewujudkan keinginan deregulasi terkait peraturan-peraturan yang ada, terutama menyangkut investasi.
"Tanpa bermaksud mengurangi kewenangan MA, tapi faktanya tunggakan MA (memutus perkara,red) banyak," ucap Widodo.
Meski demikian, Widodo mengaku pihaknya akan tetap melaksanakan apa pun putusan MK. Karena bersifat final dan mengikat.
MK diketahui mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda, sebagaimana diatur dalam Pasal 251 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Keputusan diambil dalam sidang MK yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).