DPR Setuju Kewenangan Mendagri Cabut Perda Ditiadakan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mendukung putusan (MK) menghapuskan kewenangan menteri dalam negeri (mendagri) mencabut peraturan daerah (perda).
“Saya setuju itu,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).
Dia mengatakan, ke depan nanti diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membuat perda itu menjadi lembaga legislatif penuh.
Sebab, sekarang yang justru terjadi seolah-olah DPRD itu di bawah mendagri. Padahal, DPRD itu dipilih rakyat. Sedangkan mendagri itu dipilih presiden.
“Tapi, kekuatan rakyat itu seperti dihempaskan begitu saja,” ujarnya.
Karenanya itu, Fahri menambahkan, harusnya DPRD di masa depan baik itu diatur nanti dalam Undang-undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), mungkin juga di UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang kalau diperbaiki aturannya mungkin masuk ke dalam rezim pemda.
“Tapi, usulan saya mereka itu legislatif penuh. Mereka kok yang bisa nangkap aspirasi masyarakat,” katanya.
Dia juga tidak setuju kewenangan Mendagri mencabut perda dengan alasan aturan-aturan itu bisa menghambat investasi.