Tjahjo soal Wakil Bupati Trenggalek: Diulang Lagi, Bisa seperti Bupati Talaud
Tjahjo mengingatkan Gus Ipin agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan ini.
“Kalau dia (wakil Bupati Trenggalek) mengulang kembali, seperti Bupati Talaud, bisa diberhentikan sementara,” tegasnya.
Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek.
BACA JUGA: Belasan Hari ke London Tanpa Izin, Wakil Bupati Trenggalek Bikin Pakde Karwo Geregetan
Termasuk pembinaan dan pengawasan kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (sam/jpnn)