Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tjahjo Tegaskan Perppu Tidak Dadakan, Begini Tanggapan Fadli Zon

Sabtu, 15 Juli 2017 – 12:31 WIB
Tjahjo Tegaskan Perppu Tidak Dadakan, Begini Tanggapan Fadli Zon - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak dikeluarkan begitu saja.

"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo memberikan penjelasan lewat sambungan telepon pada diskusi Cemas Perppu Ormas, Sabtu (15/7).

Menurut Tjahjo, Perppu yang dikeluarkan sudah melalui sejumlah telaahan. Pemerintah juga mencermati dinamika di masyarakat, mendengar masukan berbagai pihak, mengundang pakar agama, hukum maupun sosial. "Jadi, tidak dadakan," katanya.

Dia menjelaskan, negara mana pun punya aturan dasar. Ormas yang dijamin UUD 45 disahkan oleh negara. Tetapi, negara punya aturan. Harus tidak boleh meninggalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan kebinekaan. "Ini yang menjadi prinsip," katanya.

Menurut Tjahjo, sekarang pemerintah bersikap menunggu DPR membahas Perppu itu. Dia menegaskan, Perppu yang diusulkan itu bukan keinginan pribadi pemerintah. Menurut dia, pemerintah tanggung jawab merespons dari berbagai aspek. Tidak hanya kedaerahan tapi regional.
"Sekarang pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, maka DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan pemerintah itu," katanya.

Saat ditanya apakah dalam waktu dekat ada Ormas yang dibubarkan pascapenerbitan Perppu itu, Tjahjo mengatakan menunggu pembahasan DPR. "Perppu mekanismenya di DPR. Ada UU yang dibahas pemerintah dan DPR kemudian pemerintah berhak untuk dipertimbangkan kembali," katanya.

Pernyataan Mendagri soal pemberlakukan Perppu menunggu pembahasan DPR, langsung menuai kritikan.

Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan bahwa secara aturan Perppu berlaku ketika ditetapkan. "Tapi, kalau pemerintah menunggu DPR mengambil sikap bagus-bagus saja. Tapi, saya kira pemerintah ragu karena rakyat menolak Perppu ini," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close