Tjahjo Tegaskan Perppu Tidak Dadakan, Begini Tanggapan Fadli Zon
Sabtu, 15 Juli 2017 – 12:31 WIB
Dia pun mengatakan dari penjelasan Mendagri yang sangat normatif, menandakan tidak ada kegentingan sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santosa mengatakan, sesuai hukum maka ketika Perppu diterbitkan maka seketika itu berlaku dan harus dieksekusi. "Kalau tidak kewibawaan negara bisa dipertanyakan. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawa negara," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto khawatir jika Perppu ini nanti menjadi UU maka akan disalahgunakan. Perppu ini bisa membuat situasi bangsa semakin rumit. Politik balas dendam bisa berlaku di UU ini," ujarnya di kesempatan itu.(boy/jpnn)