TKA Wajib Bantu Meningkatkan Skill dan Kompetensi Pekerja Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA Faozan Amar mengatakan, aturan turunan dalam UU Cipta Kerja harus diatur secara jelas dan terperinci.
Khususnya menyangkut investor yang menghadirkan tenaga kerja asing wajib mentransfer pengetahuannya kepada tenaga kerja lokal.
"UU Cipta Kerja memang memberikan angin segar buat pengusaha dan pekerja. Namun harus diperjelas dalam RPP-nya sebagai turunan UU Ciptaker agar diatur secara detail dalam hal alih teknologi dan alih sumber daya manusia," kata Faozan Amar dalam Webinar UU Cipta Kerja pada Rabu (30/12).
Faozan mengakui, dalam UU Cipta Kerja memang dibuka kran untuk tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun tetap dibatasi, yakni hanya untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya skill dan kompetensi yang dimiliki.
Artinya, penggunaan tenaga kerja asing juga sangat dibutuhkan di Indonesia karena bisa mempercepat proses pembangunan nasional yang tersendat karena kompetensi pekerja lokal yang terbatas.
Solusinya, alih teknologi dan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.
"Negara kita bukan hanya menjadi obyek tapi subjek dalam hal penguasaan teknologi. Apalagi SDM kita melimpah. Alih teknologi ini akan meningkatkan skill dan kompetensi tenaga kerja lokal dan akhirnya mengambil alih pekerjaan utama yang sebelumnya dipegang TKA," terangnya.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah ini menyakini, begitu turunan UU Cipta Kerja selesai dibahas, Indonesia akan dihujani investasi asing dan terbukanya lapangan kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Dengan adanya pertumbuhan investasi, lanjut dia, Indonesia akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang juga sekaligus dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.