TKI Asal Bima Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Kamis, 30 Juni 2011 – 01:29 WIB
Hal itu juga diperkuat dengan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Sondosia, Kecamatan Bolo Ir Ruslan H Yusra. Dalam surat bernomor 029/62/2011 itu diterangkan bahwa Muhammad Said, ayah dari Sukardin memiliki dua orang isteri. Dari isteri pertama lahir satu orang anak bernama Nurjanah (almarhum). Kemudian dari pernikahan kedua, lahir empat orang anak, yakni Muhidin, Sukardin, Burhanuddin dan Guntur.
Dari lima orang anak yang dilahirkan dari dua kali pernikahan Muhammad Said, Nurjanah (Almarhum) dan Muhidin mengidap gangguan mental, termasuk Sukardin. "Kondisi itu diperparah, karena isteri Sukardin menceraikannya dan menikah dengan pria lain," bebernya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Disnakertrans Kabupaten Bima telah bersurat ke KJRI, melampirkan surat keterangan kepala Desa Sondosia. "Saat ini kita sedang menunggu bagaimana perkembangan persidangan Sukardin di Malaysia," tuturnya.(gun/jpnn)