TKI Batal Digratiskan Paspor
Selasa, 17 November 2009 – 06:22 WIB
Uniknya, menteri yang hanya menempuh pendidikan strata satu itu justru menilai capaian itu sudah maksimal dan menyatakan telah memasukkan pemangkasan biaya ini ke dalam program 100 hari departemennya. "Ini adalah salah satu program prioritas 100 hari," lanjutnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Muhammad Indra, menjelaskan bahwa selama ini TKI dikenakan biaya Rp 125 ribu untuk mendapat paspor 24 halaman. Biaya tersebut terbagi menjadi ongkos cetak Rp 70 ribu dan biaya biometrik Rp 55 ribu. Nah, ke depan ongkos cetak itulah yang akan digratiskan pemerintah, sedangkan biaya biometrik tetap dibebankan pada pengaju paspor. "Jadi harga paspor TKI di seluruh Indonesia akan seragam yakni Rp 55 ribu," ujarnya.