TKI di Malaysia Punya Pengacara Tetap
Jumat, 24 Februari 2012 – 09:29 WIB
Seperti halnya pengacara tetap, para lawyer tersebut akan menangani kasus-kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati. Hingga saat ini, jumlah kasus TKI yang terancam hukuman mati ada lima kasus di tiap KJRI. Tidak hanya itu, para pengcara tersebut juga akan memberikan konsultasi hukum untuk persoalan-persoalan yang dihadapi KJRI yang sesuai wilayah mereka.
Humhprey menuturkan, para in-house lawyer tersebut dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, rekam jejak dan pengalaman yang cukup baik dalam membela TKI, mempunya hubungan baik dengan pihak KJRI, mempunya kantor dan lawyer yang kompeten dan memiliki jaringan yang cukup luas dengan berbagai pihak penegak hukum di daerahnya masing-masing. "Dan, yang terpenting "mempunyai visi dan komitmen
yang cukup kuat untuk membantu WNI/TKI,"katanya.
Atas keberadaan para pengacara tersebut, Humhprey menegaskan hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya melindungi warganya yang berada di luar negeri. "Pembelaan hukum yang diberikan oleh negara tidak bersifat diskriminatif. Ini menunjukkan negara atau pemerintah telah hadir di dalam melindungi warga negaranya," imbuh dia. (ken/ttg)