TKI Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com - BATAM KOTA -- Endang Santika, TKI asal Indramayu tak sanggup menahan air matanya. Dia berkali-kali menghapus butiran air mata dipipinya karena tak bisa menghadapi kenyataan.
Di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/2) siang, ia dituntut 15 tahun penjara oleh Aji Satrio, Jaksa Penuntut Umum karena membawa 24 gram heroin.
"Saya minta keringanan Pak Hakim. Saya tak mau dihukum seberat itu," katanya sambil terus menangis kepada majelis hakim yang dipimpin Thomas Tarigan.
Wanita berusia 42 tahun ini mengaku hanya sebagai kurir untuk membawa heroin dari Malaysia ke Indonesia. Dia pun belum sempat menikmati upah yang diberi untuk membawa paket heroin tersebut.
"Saya benar-benar menyesal, pak. Itu tindakan bodoh karena tergiur uang. Dan sekarang saya mohon hukuman seringan-ringannya, saya masih punya anak yang harus dibiayai," terang Endang yang saat itu mengenakan kerudung putih lusuh.
Tak hanya meminta keringanan hukuman, Endang juga sempat bercerita tentang penyakit yang di deritanya. "Saya sakit hipertensi, pak dan sekarang-sekarang saya sudah sulit untuk berjalan. Saya mohon, Pak Hakim bisa mempertimbangkan hukuman kepada saya," lanjut Endang sembari kembali menyapu air mata.
Sebelum pembelaan, Jaksa Aji sempat membacakan surat tuntutan untuk Endang. Dimana dalam surat tuntutan itu dijelaskan bahwa terdakwa tertangkap oleh petugas Bea Cukai bulan September 2013 lalu di Pelabuhan Feery Internasional Batam Center.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik aneh Endang saat turun dari kapal. Saat diperiksa, petugas langsung menemukan beberapa paket heroin yang disimpan di dalam tas.