TKI Keluar Masuk Hutan, Naik Perahu di Tengah Pantai
jpnn.com, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam, mengamankan 71 tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal di Pantai Bale-Bale, Nongsa.
Polisi juga menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengiriman pulang para TKI itu dari Malaysia menuju Batam.
Sulaiman, salah seorang TKI, mengungkapkan bahwa kepulangannya dari Malaysia memang melalui jalur ilegal.
Karena itu, tantangan sepanjang perjalanan juga tidak mudah.
Mengenakan kaus oranye berkerah, pria 38 tahun itu mengatakan, para agen TKI jalur ilegal memintanya membayar 1.350 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 4,7 juta (kurs Rp 3.546) untuk biaya pulang ke Lombok melalui jalur gelap.
Setelah membayar, Sulaiman berangkat ke salah satu daerah yang baru dikenalnya di Malaysia.
''Kami ditampung dulu sehari semalam di rumah atau mes yang berada di dekat hutan. Di penampungan itu kami dimintai tambahan biaya RM 30 (Rp 106 ribu),'' kata Sulaiman.
Menurut agen yang akan mengantar pulang, mereka ditampung untuk memastikan situasi aman ketika menyusuri hutan sebelum berangkat.