TKN Sebut Surat Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka, tidak melanggar UU Pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD Jakarta, 3 Desember 2023.
Habiburokhman menjelaskan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang dikeluarkan hari ini hanya berupa rekomendasi.
"Surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Menurutnya, rekomendasi tersebut berisi soal kegiatan Gibran yang diduga melanggar peraturan lain, bukan UU Pemilu. Sedangkan dalam dokumen tersebut juga tidak ada pernyataan yang menyebut Gibran bersalah.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya, ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," tegasnya.
Habiburokhman juga menilai aturan lain yang diduga dilanggar itu adalah Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12/2016 yang mengatur soal larangan berkegiatan politik di CFD bukan di bawah wewenang Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Kota Jakpus tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12/2016 karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," lanjutnya.
Menurut Habiburokhman, kegiatan Gibran tersebut bukanlah acara partai politik, sehingga seharusnya tidak bisa disebut melanggar Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12/2016.