TKW Hamil Selundupkan Sabu
Jumat, 30 Desember 2011 – 20:52 WIB
Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan R dan S, petugas menuntut keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan kategori membawa barang bawaan narkotika golongan 1, dan diancam sanksi berupa denda Rp10 milair dan 20 tahun kurungan penjara, sesuai pasal 113 Undang-Undang Narkotika tersebut.
Disinggung keberadaan R yang tak dihadirkan dalam pengungkapan ini, Oza menyebutkan bahwa tersangka dalam kondisi kurang sehat."Sedang sakit, jadi tidak bisa ikut ekspos. Tapi, dia dalam pengawasan dan pengamanan kami. Adapun selanjutnya, kami serahkan penanganannya lebih lanjut ke BNN. Untuk mengungkap jaringan TKI yang masih ada di Malaysia pula," kata Oza.
Bersamaan dengan pengungkapan penyelundupan narkoba oleh TKW, dalam sepekan ini, petugas Bea dan Cukai BSH juga mengamankan heroin yang dikemas dalam dua bungkus bubuk putih seberat 275 gram dan dua bungkus bubuk coklat seberat 225 gram, dengan nilai estimasi seluruhnya Rp2,5 miliar yang diselundupkan dari India melaui jasa titipan.