TM Menghentikan Motornya di Toko Agen Minyak Solar, Sleb..Sleb.., Banjir Darah!
“Dari keterangan pelaku, sekitar 2017 silam pernah menikah siri dengan mantannya. Namun, mereka berpisah pada 2019 lalu dan pelaku tidak terima kenyataan itu. Selama ini, pelaku mencurigai istrinya ada hubungan dengan korban,” ungkap AKP Marhadiansyah.
Pelaku tidak bisa menahan cemburu dan tak dapat mengontrol emosi.
Beberapa kali pelaku melihat mantan istrinya dan korban jalan bersama.
“Setelah menebas korban, pelaku melemparkan parangnya di lokasi kejadian. TM langsung ke Polres Nunukan untuk menyerahkan diri,” imbuh dia.
Korban sempat dibawa ke puskesmas, tetapi nyawa Anwar tidak tertolong. Korban meninggal dunia sekitar pukul 11.00 Wita, akibat pendarahan dari luka yang dialaminya.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Mahardiansyah. (lik/viq/uno/prokal.co)