TNI AD Kecam Perlakuan Arogan Debt Collector kepada Serda Nurhadi
Minggu, 09 Mei 2021 – 14:06 WIB
"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak menoleransi atas perlakuan arogan debt collector dengan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi. Padahal saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa menolong warga, membawa orang sakit ke rumah sakit," tegas dia.
Herwin juga mengingatkan mengambil kendaraan bermotor secara paksa dapat dijerat Pasal 365 KUHAP tengah pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata
"Permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," tandas dia. (tan/jpnn)