TNI AL Gagalkan Pengiriman 13 Orang TKI Ilegal Ke Malaysia
Dinas Penerangan Koarmabar dalam siaran persnya menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku diawali dengan kecurigaan Tim WFQR Posal Lagoi yang melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari ketiganya.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut membawa 13 orang TKI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan speed boat fiber.
Berbekal keterangan tersebut, tim WFQR dibawah pimpinan Danposal Lagoi segera bergerak menuju Pulau Rawa dengan menggunakan Patkamla Lobam untuk menjemput TKI yang ditinggal oleh para tersangka.
Komandan Lantamal IV mengatakan Lantamal IV tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kejahatan dan tindakan ilegal yang dilakukan di perairan Kepri.
"Segala bentuk kejahatan akan diberantas sampai ke akar-akarnya untuk mewujudkan perairan Kepri dan selat Malaka sebagai zona aman yang bebas dari segala bentuk tindak kejahatan,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksan diketahui sebenarnya ada 25 orang TKI yang akan dikirim ke Malaysia dengan biaya tiap orang Rp 700 ribu dan pengiriman dilakukan dalam dua tahap. Namun rencana mereka dapat digagalkan oleh Tim WFQR.
Para TKI ini diajak oleh teman-teman mereka yang sudah terlebih dahulu menjadi TKI di Malaysia. Mereka menggunakan jasa pengiriman TKI ilegal dengan membayar uang Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta per orangnya.
Sementara itu pada pukul 01.00 WIB hari yang sama, unit 1/Jatanrasla WFQR 4 di Batam telah mengamankan “Y” terduga otak pelaku penyelundupan TKI ilegal dari Batam ke Malaysia. Pelaku diamankan di Perum Tiban Mas RT 06 RW 03 No. 30 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Batam.