Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI AL Periksa 2 Kapal Pelanggar Aturan Berlayar

Rabu, 13 April 2016 – 02:15 WIB
TNI AL Periksa 2 Kapal Pelanggar Aturan Berlayar - JPNN.COM
KRI Kujang-642 saat operasi keamanan BKO Guspurlaarmabar berhasil memeriksa 2 kapal di perairian Bengkalis, Riau. FOTO: Dispen Koarmabar

jpnn.com - JAKARTA – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlaarmabar) memeriksa kapal Tugboat Global Mandiri-VIII dan sebuah kapal motor (KM) Armada Persada 2 dalam patroli keamanan laut di perairan Bengkalis, Riau.

TB Global Mandiri VIII berbobot GT 151 yang dinakhodai, Sandi saat diperiksa KRI Kujang-642 pada posisi 01 35’ 537 U – 102 30’ 602 T, sedang menarik tongkang tanpa muatan.

Kepala Dispenarmabar Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (12/4), mengatakan hasil pemeriksaaan ditemukan adanya pelanggaran antara lain Buku Pelaut (Sea Man Book) sudah tidak berlaku dan surat pengoperasian tramper juga tidak berlaku.

Sedangkan KM Armada Persada 2 milik PT Mulia Borneo Mandiri yang dinakhodai Erland H.P dengan 12 ABK dan seorang Surveyor, diperiksa KM Kujang-642 pada posisi 01 35’ 537” U – 102 30’ 692” T dan ditemukan pelanggaran. Antara lain tidak memiliki surat tanda panggilan kapal dari Dirjen Perhubungan Laut, salah seorang ABK-nya tidak memiliki izin perjalanan kerja laut dan dokumen pengawakan minimum sudah tidak berlaku.

“Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan tersebut kedua kapal diamankan dengan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut terdekat untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan sesui hukum yang berlaku,” kata Ariris.(fri/jpnn)

JAKARTA – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close