TNI AL Sikat Penyelundupan Ribuan Barang Bekas
Kamis, 09 Agustus 2018 – 17:17 WIB
"Kami cegah untuk menjaga industri lokal. Barang-barang ini (impor ilegal) menghancurkan usaha masyarakat Indonesia," terang perwira bintang satu itu.
Aturan yang ditabrak, antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Ancaman sanksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihaknya terus mendalami dugaan tidak pidana oleh importer maupun belasan awak yang sudah diamankan. (sep/c6/ano/jpnn)