TNI AL Sita 400 Karung Pakaian Bekas
Selasa, 29 Juli 2008 – 07:04 WIB
Penangkapan kapal kayu bertonase 32 GT itu dilakukan di perairan Tanjunguncang di posisi 01 05 00 U - 103 53 00 T. Setelah diperiksa, kapal kayu tersebut memuat barang bekas, yang terdiri dari pakaian bekas, tas bekas, mainan anak-anak bekas. Jumlahnya mencapai 400 karung. Saat itu, nakhoda kapal tak dapat menunjukkan Port Clearance atau surat izin berlayar.
Dari sana, kapal berlayar ke arah Selatan Pulau Layang - Pulau Lengkang berlanjut ke Tanjunguncang. Rencananya kapal akan langsung menuju Pelabuhan Dapur 12 Sagulung. “Selanjutnya akan dibongkar kemudian dipasarkan di Batuaji,” kata Mohamad Faisal.
Pemilik karung pakaian bekas tersebut, kata Mohamad Faisal, bernama H Aziz, yang kini masih berada di Tembilahan.
Mohamad Faisal menyebutkan, pengangkutan barang bekas tersebut melanggar Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta memuat barang bekas yang dilarang impor sesuai Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri No.71/DJPLN/V/2000 tanggal 10 Mei 2008, tentang larangan impor pakaian bekas, melanggar tindak pidana kepabeanan.
Untuk selanjutnya, ratusan karung balpres akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Batam.
“Kita akan tingkatkan kewaspadaan. Tidak menutup kemungkinan juga berlaku terhadap narkoba dan barang terlarang lainnya yang akan diselundupkan ke Batam,” kata Mohamad Faisal.