Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI Amankan Truk Angkut 20 Ton Pupuk Ilegal

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 03:46 WIB
TNI Amankan Truk Angkut 20 Ton Pupuk Ilegal - JPNN.COM

"Saya baru dapat info tadi pagi (kemarin, red) soal penangkapan pupuk subsidi. Memang sejauh ini tidak ada koordinasi ke kita kalau ada pupuk subsidi datang dari Jambi. Biasanya, kalau pupuk subsidi datang ada koordinasi, khusus yang ditangkap belum ada," ungkapnya.  

Dikatakan Letmi, harga pupuk subsidi itu sudah di atur, yakni dalam satu sak harganya Rp 135 ribu. Namun kenyataan dilapangan, ada yang menjual di atas Rp 180 ribu per sak.

 "Harga pupuk subsidi satu sak Rp 135 ribu dijual ke petani. Sudah masuk upah angkat, tapi kenyataan dilapangan berbeda," terangnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci H Adirozal memberikan apresiasi dan mendukung penuh aparat penegak hukum baik Polri dan TNI untuk memberantas mavia pupuk. Sehingga pupuk subsidi tidak disalahkan gunakan oleh pihak yang ingin menarik keuntungan pribadi.

"Kita mendukung apa yang dilakukan Kodim maupun Polres Kerinci dalam memberantas pupuk ilegal," jelasnya

Adirozal mengatakan, kelangkaan pupuk di Kerinci akibat lambannya penyaluran dari distributor ke kios-kios. Sehingga saat pupuk yang dibutuhkan petani pupuk tidak ada.

"Kita di Kerinci tidak memiliki distributor pupuk resmi, yang ada hanya di Kota Sungaipenuh, sehingga distribusi pupuk terlambat. Ini penyebab tingginya harga pupuk di pengecer. Dana mereka sampai ratusan juta terpendam di distributor empat bulan. Sehingga mereka menaikkan harga pupuk," ungkapnya.

Sementara untuk mendapatkan izin distributor pupuk resmi, terkendala dengan proses. Akibatnya Kabupaten Kerinci tidak memiliki distributor pupuk resmi.

KERINCI  - Jajaran Kodim 0417 Kerinci berhasil mengamankan 20 ton pupuk subsidi tanpa surat jalan resmi. Bahkan untuk memuluskan aksinya, sopir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close