TNI Berkomitmen Tidak Berpolitik Praktis pada Pemilu 2024
Harapannya dengan bijak bermedia sosial dapat mencegah kerugian terhadap institusi dengan tidak menyebarkan data dan rahasia penting.
Jangan latah untuk asal kirim, jadi saring sebelum sharing. Pelanggaran di medsos bisa dijerat UU ITE, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum.
Satu suara dengan Martanto, widyaiswara Kementerian Dalam Negeri Wawan Hermawan dalam sesi materi Etika Digital menyampaikan bahwa, kenetralan TNI dapat dibentuk dengan sikap kritis atas informasi yang diterima, menyaring kenenaran informasi, baru menyebarkannya. Terlebih menyongsong masa-masa kampanye, dibutuhkan penekanan untuk memfilter kebenaran informasi.
“Kami bisa menjaga netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun,” kata Wawan.
Dukungan tersebut dalamberbagai macam wujudnya, termasuk dengan tidak memberi fasilitas sarana dan prasarana milik TNI kepada kubu tertentu.
Dia juga mengingatkan tidak diperkenankan juga untuk mengunggah mengenai hal yang berbau dukungan kepada suatu pihak di media sosial.
"Keluarga prajurit TNI dilarang memberi arahan dalam menentukan pilih. Tidak boleh pula menanggapi komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quickcount,” ujar Martanto.
Dalam konteks etika digital, ketika akan mengunggah konten media sosial, para prajurit TNI diharapkan cukup paham bahwa ada moral dan tanggungjawab atas konten tersebut.