TNI Berniat Hentikan Kasus Korupsi Heli AW, Begini Reaksi Pimpinan KPK
"Prinsipnya kewenangan KPK hanya menyangkut terkait penyelenggara negara. Ini swasta, kami waktu itu, kan, berharap penyelenggara negaranya itu yang ditangani oleh TNI, jadi nyambung di sana, berlanjut ada dakwaan dan dakwaan itu menyebutkan bersama-sama dengan yang kami tangani itu," jelas dia.
Alex mengaku heran apabila kasus itu dihentikan sementara diduga terdapat penyelenggara negara yang terlibat dalam perkara.
"Kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara. Kami bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," kata dia.
Alex menyadari kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 sudah lama mengendap di KPK.
Dia akan meminta penyidik memaparkan hasil temuan KPK berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Karena, beberapa kali ketika kami berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu, kami juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI. Kami enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.