TNI Berniat Hentikan Kasus Korupsi Heli AW, Begini Reaksi Pimpinan KPK
Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?