TNI Cekatan Mereformasi Diri, Kecuali yang Satu Ini
Senin, 05 Oktober 2015 – 05:05 WIB
Tak hanya itu, katanya, TNI dalam 5 tahun terakhir ini juga telah menjadi kekuatan yang diperhitungkan negara-negara lain. Prestasi itu patut diapresiasi.
Meski demikian Hasanuddin tidak mau sebatas menyampaikan puja-puji. Sebab, menurutnya masih ada pekerjaan rumah yang belum dituntaskan.
Sesuai amanat pasal 64 ayat (2) UU TNI, katanya, maka tentara harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. “Saya kira inilah pekerjaan rumah pemerintah dan DPR ke depan, memantapkan reformasi di tubuh TNI. Saya yakin TNI akan ikhlas demi kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.(ara/JPG/jpnn)