TNI Juga Kawal SPBU di Daerah
Senin, 26 Maret 2012 – 09:34 WIB
Dijelaskan, pembeli membawa jerigen diharuskan membawa surat rekomendasi yang diterbitkan dinas. Dalam surat kuning telah tercantum jumlah literan BBM yang boleh dibeli yang bersangkutan.
Setelah membeli, petugas SPBU harus mencantumkan tanda tangan di atas surat tersebut. ’Termasuk pengendara biasa yang mecurigakan karena membeli dengan jumlah tidak wajar. Ini untuk mengantisipasi adanya upaya penimbunan dengan memodifikasi tangki BBM kendaraan,’’ imbuhnya.(feb)