Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI, Polri dan Kejagung Kompak Dukung Perppu Ormas

Kamis, 19 Oktober 2017 – 20:33 WIB
TNI, Polri dan Kejagung Kompak Dukung Perppu Ormas - JPNN.COM
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat RDPU. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia(Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dukungan ketiga lembaga itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali membahas agenda tentang Perppu Ormas.

Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko mengatakan setelah mengikuti perkembangan pemerintah mengeluarkan Perppu ini, maka pada prinsipnya tentara sangat mendukung kebijakan politik negara tersebut. Karena itu, anak buah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo itu mempertegas lagi sikap institusi TNI untuk mendukung Perppu Ormas.

“Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang,” tegas Dodik.

Dukungan yang sama disampaikan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Raza Erizman. Menurutnya, Perppu itu bukan menghalangi kebebasan berorganisasi.

Menurut dia, ada pihak yang mengapresiasi pemerintah telah mengeluarkan Perppu. Sebab, pemerintah dirasakan hadir dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.

Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. “Kami siap dukung pemerintah,” tegasnya.

Anak buah Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengatakan, perppu menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme yang telah berkembang.

Pada prinsipnya tentara sangat mendukung kebijakan politik negara menerbitkan Perppu Ormas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close