Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:35 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum Antam lainnya, Ahmad Irfan Arifin mengungkapkan kewenangan mengeksekui riil harus datang dari pengadilan. Itupun kata dia, harus berdasarkan putusan yang memang berisi perintah secara tegas.
"Apabila pihak Bupati Konut memang belaku adil selaku pejabat publik, kami meminta yang bersangkutan untuk membacakan isi putusan MA dihadapan publik yang dijadikan dasar untuk mengusir Antam dari Konut, agar nantinya publik dapat melihat sendiri adanya manipulasi dan rekayasa yang sengaja dilakukan oleh bupati,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, juru sita PTUN Kendari menyerahkan surat penetapan Ketua PTUN Kendari tertanggal 21 Desember tentang penetapan eksekusi objek sengketa pada Aswad Sulaiman di Kantor Bupati Konut 22 Desember lalu. Hanya saja, saat Aswad Sulaiman menginginkan eksekusi lapangan, Polres Unaaha menyarankan untuk menunda dahuludengan alasan untuk menghindari kericuhan. (awa/jpnn)