Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:35 WIB
Todung mengatakan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) No.153 Tahun 2011 oleh Aswad yang berisi mencabut SK No. 4,5,6 membuktikan bahwa isi putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT sebenarnya sudah dilaksanakan. Hanya saja kata dia, pada pelaksanaan putusan MA, Pemkab Konut melakukan rekayasa dan manipulasi yang merugikan Antam.
“Menurut kami pelaksanaannya masih sarat rekayasa dan manipulasi yang merugikan Antam karena SK No.153 Tahun 2011 isinya juga ternyata mengesahkan Kuasa Pertambangan PT DIPM yang telah kadaluwarsa. Saat ini SK No.153 tahun 2011 tersebut juga telah kami gugat ke PTUN Kendari," ucapnya.
Perintah pengosongan lahan milik Antam kata Todung hanya bentuk kekhawatiran dan rasa tidak percaya diri Pemkab Konut menghadapi gugatan yang dilakukan Antam di PTUN Kendari. Sebab, ia yakin, gugatan Antam sangat kuat sehingga Aswad memanfaatkan kekuasannya dengan memerintahkan pengosongan lahan Antam.