Todung: Jabatan Pimpinan KPK Harusnya 4 Tahun
Selasa, 31 Mei 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA- Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya empat tahun. Menurutnya, penggantian pimpinan di tengah jalan itu tidak menjadi isu untuk menjadikan masa kepemimpinan KPK hanya satu tahun. “Satu masa jabatan itu adalah empat tahun, bukan satu tahun. tidak mungkin dong Busyro (Muquddas) yang dipilih itu hanya menjabat satu tahun," kata Todung menegaskan usai saat memberikan keterangan ahli pemohon pngujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pembrantasan Korupsi di gedung MK, Selasa (31/5).
Dikatakannya, pengertian pemimpin KPK yang kolektif itu tidak terganggu oleh Busyro yang tinggal untuk meneruskan masa jabatannya sebagai pejabat KPK terpilih, sementara itu ada pemilihan kepemimpinan yang baru yang sudah ada panselnya.
“Kolekktivitas itukan pimpinannya. Menurut saya keliru kalau menafsirkan itu satu tahun, apalagi kalau mengingat biaya itu yang tidak kecil dan memakan waktu enam bulan. Masak itu hanya untuk menjabat satu tahun," ujarnya.
JAKARTA- Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya empat tahun. Menurutnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Senin, 25 November 2024 – 15:28 WIB - Hukum
Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
Senin, 25 November 2024 – 15:26 WIB - Hukum
Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 25 November 2024 – 14:46 WIB - Hukum
Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 14:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB