Todung: Jabatan Pimpinan KPK Harusnya 4 Tahun
Selasa, 31 Mei 2011 – 13:22 WIB
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpnan terpilih menjabat selama empat tahun. Namun dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.(kyd/jpnn)