Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 05 November 2021 – 23:00 WIB
Tok, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara yang terlibat korupsi pengadaan bansos COVID-19. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.

Baca Juga: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor

Pada perkara tersebut, terlibat putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M Totoh Gunawan.(antara/jpnn)

 

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close