Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Abdul Hadi Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 29 Oktober 2019 – 23:59 WIB
Tok, Abdul Hadi Divonis 18 Tahun Penjara - JPNN.COM
Abdil Hadi alias Dedek, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan, Senin (28/10). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Abdul Hadi alias Dedek, 32, terdakwa kasus pembunuhan Nurhayani divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10) sore.

Warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid, Medan Kota dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana oleh Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hadi dengan pidana penjara selama 18 tahun dipotong masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Masrul.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban Nurhayani, 38, tetangga dekat rumahnya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan,” kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dari dakwaan JPU, kata jijik yang diucapkan korban menjadi penyulut amarah terdakwa. Akhirnya, perempuan yang diduga kekasih gelapnya itu ia cekik sampai tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung.

Terdakwa mendatangi rumah korban pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB. Ia bermaksud untuk menumpang tidur.

Tiba di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut.

Abdul Hadi alias Dedek, 32, terdakwa kasus pembunuhan divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close