Tok, Abdul Hadi Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 29 Oktober 2019 – 23:59 WIB
Korban lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun terdakwa kembali mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
“Korban kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidungnya,” pungkas jaksa.
Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, kemudian ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau.
Apes, nyawanya masih dapat ditolong. Ia kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (man/ala)