Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Abdul Hadi Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 29 Oktober 2019 – 23:59 WIB
Tok, Abdul Hadi Divonis 18 Tahun Penjara - JPNN.COM
Abdil Hadi alias Dedek, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan, Senin (28/10). Foto: sumutpos.co

Korban lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun terdakwa kembali mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

“Korban kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidungnya,” pungkas jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, kemudian ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau.

Apes, nyawanya masih dapat ditolong. Ia kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (man/ala)

Abdul Hadi alias Dedek, 32, terdakwa kasus pembunuhan divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10) sore.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close