Tok! Anak Bupati Rokan Hilir Divonis Ringan, Cuma Dua Bulan Penjara
jpnn.com, PEKANBARU - Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir Suyatno, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tak sadarkan diri divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam persidangan yang digelar secara virtual (online), Selasa siang.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis yang dipimpin Hakim Iwan Irawan menyatakan perbuatan terdakwa yang merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Vonis itu lebih ringan lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan yang juga cukup ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada sidang yang digelar pada hari yang sama.
Jaksa Jefri Armando Pohan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyampaikannya sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, dalam pertimbangan tuntutan pidana terhadap Arie Sumarna.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan.
Atas putusan itu, Arie Sumarna menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU. "Kita menerima putusan itu. Kan sudah satu per dua dari tuntutan kita," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa sore.
Dia pun kemudian memaparkan hal yang meringankan hukuman terhadap Arie Sumarna. Hal itu seperti yang ditulis di atas.
"Karena alasan kita kan mereka sudah damai itu, yang pasti perdamaian sudah ada. Korban saat diperiksa sebagai saksi, dia sudah memaafkan," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.