Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok! Anak Bupati Rokan Hilir Divonis Ringan, Cuma Dua Bulan Penjara

Rabu, 01 April 2020 – 20:34 WIB
Tok! Anak Bupati Rokan Hilir Divonis Ringan, Cuma Dua Bulan Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas putusan itu, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Pihaknya, kata Robi, segera melakukan eksekusi terhadap oknum pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil itu.

"Segera mungkin (dieksekusi). Lebih kurang satu bulan lagi (dia dipenjara," pungkas Robi Harianto.

Ari sebelumnya terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Asep Feriyanto, 37, hingga tak sadarkan diri.

Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari informasi yang diperoleh, Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.

Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.

BACA JUGA: Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertancap Besi di Buntut Truk Tangki, nih Fotonya

Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening.(antara/jpnn)

Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir Suyatno, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tak sadarkan diri divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam persidangan yang digelar secara virtual (online), Selasa si

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close